Syarat Dan Kentuan Pelanggan
Disclaimer : Syarat dan ketentuan layanan produk lokaloker berlaku jika Anda sudah menggunakan/membeli produk lokaloker
Semua produk yang disediakan oleh lokaloker hanya dapat digunakan untuk tujuan yang baik (tidak melanggar hukum). Penyebaran salinan produk lokaloker yang bertujuan untuk memperburuk dan merugikan citra lokaloker, akan kami tidak secara tegas dengan membekukan/menghapus akun pengguna yang bersangkutan dan akan melakukan upaya lanjutan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.
Pembayaran dan Pengembalian Dana (Refund)
- Pelanggan akan membayar sesuai dengan harga/biaya yang tertera pada total pembayaran pada saat melakukan checkout pembayaran
- Pelanggan wajib memberikan informasi terkait kendala akses produk maksimal 1/24 jam agar dapat segera mendapat respon dan solusi. Apabila pelanggan memberikan informasi kendala terkait masalah akses produk lebih dari 1/24 jam maka klaim untuk pengembalian dana tidak sah dan tidak dapat dilakukan
- Setelah masa berlangganan berakhir (Untuk produk membership), pelanggan otomatis tidak dapat di akses. Untuk dapat mengaksesnya kembali pelanggan harus melakukan pemesanan ulang atau dapat menghubungi support
- Pengembalian dana akan kami lakukan apabila pelanggan telah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran dalam website produk.lokaloker.id dan tidak dapat mengakses produk yang sudah dibeli/sudah berlangganan maksimal H+3 setelah dilakukanya pembayaran
- Apabila pelanggan melakukan transfer tidak sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan maka sistem kami akan secara otomatis melakukan bounce back ke rekening pelanggan yang bersangkutan dengan estimasi waktu 1×24 jam pada hari kerja (Senin-Jumat)
Perubahan Ketentuan Penggunanan Produk dan Layanan
- Lokaloker berhak mengubah kebijakan kapan saja tanpa ada pemberitahuan
- Lokaloker berhak membekukan dan menghapus akun pengguna yang terbuki melakukan pelanggaran
- Lokaloker dan pelanggan/pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa/permasalsahan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila sengketa/pemasalahan tidak dapat disekesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia